Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes

Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain itu, Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter Priguna, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).(ant/jpnn)

Komisi IX DPR menyoroti kasus dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama perkosa anak pasien.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News