Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukumnya Heran
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan soal penjemputan paksa terhadap kliennya oleh polisi pada Rabu (11/8).
Dia menyebut Dokter Richard belum menerima pemberitahuan soal penetapan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Atas alasan tersebut, Razman merasa heran dengan penjemputan tersebut.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," ujar Razman melalui akunnya di Instagram.
Namun, saat penjemputan tadi, polisi datang membawa surat pemberitahuan tersebut.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," ucap Razman.
Dia menyebut surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2021 atau hari ini. Oleh karena itu, Razman pun menilai penjemputan paksa ini terkesan terburu-buru.
"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya enggak mengerti," kata Razman.
Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan soal penjemputan paksa terhadap kliennya oleh polisi pada Rabu (11/8).
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
- Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
- Dampak Perseturuan dengan Kartika Putri, Richard Lee Trauma Terhadap Polisi