Dokter Specialis Ada di Perbatasan
Jumat, 29 Januari 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA--Kementerian Kesehatan akan menempatkan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan residen senior di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Ini terkait dengan upaya pemerintah mengurangi kesenjangan ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di DTPK.
"Sesuai Peraturan Menkes RI No 1231 Tahun 2007 tentang penugasan khusus SDM Kesehatan, maka akan ditempatkan dokter-dokter spesialis di DTPK," kata Jubir Kementerian Kesehatan Lilis Sulistiyowati yang dihubungi Jumat (29/1). Dalam penempatan tenaga dokter spesialis ini, lanjutnya, Kementerian Kesehatan akan melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Terutama berapa kebutuhan daerah akan tenaga dokternya, sarana prasarana yang disediakan daerah, dan besaran insentif tambahan dari pemda. "Jadi selain dapat insentif dari pusat, pemda pun harus memberikan insentif tambahan. Ini agar para dokternya mau mengabdi di DTPK," tukasnya.
Berdasarkan Keputusan Menkes No 1235 Tahun 2007 tentang pemberian insentif bagi SDM Kesehatan yang melaksanakan tugas khusus diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta per bulan bagi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan residen senior. Sedangkan untuk dokter umum, dokter gigi, apoteker Rp5 juta per bulan. Bidan diberi insentif Rp2,5 juta per bulan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Kesehatan akan menempatkan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan residen senior di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Banyak Banget, Sudah Tahu Gajinya, Sabar ya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Dirjen Nunuk Beri Kabar Gembira Bagi 1,3 Juta Guru, Insyaallah Sejahtera
- Diterapi Gelar Acara Syukuran Konsumen Berkhasiat
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI