Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga
Kamis, 17 November 2022 – 16:40 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Ketentuan di salah satu pasal di PP tersebut menyatakan, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”
Trizayenni mengatakan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (antara/sam/jppnn)
Seorang dokter spesialis berstatus PNS di RSAM Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Bini mudanya juga jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada