Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga
Kamis, 17 November 2022 – 16:40 WIB

Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat memberikan keterangan terkait ditetapkannya seorang oknum dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka kasus dugaan poligami tanpa ijin istri dan pimpinan. Foto: Antara/Alfatah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Ketentuan di salah satu pasal di PP tersebut menyatakan, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”
Trizayenni mengatakan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (antara/sam/jppnn)
Seorang dokter spesialis berstatus PNS di RSAM Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Bini mudanya juga jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Relawan Lain
- Relawan Jantung