Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Korban bernama Dewiyana Susi lantas menjumpai tersangka oknum dokter RI.

Pada kesempatan itu, tersangka menceritakan bertemu dengan teman saudara korban serta menjelek-jelekkannya.

"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," kata dia.

Namun, lanjutnya, tersangka oknum dokter RI langsung emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban beberapa saat sebelumnya.

Tersangka RI lantas meminta paksa handphone korban, tetapi tidak diberikan.

"Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur," jelas Redyanto.

Tersangka RI lantas merampas handphone dari tangan Dewiyana Susi, kemudian memaksa memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki kliennya itu.

Atas peristiwa itu, menurut dia, Dewiyana Susi telah menjadi korban penganiayaan fisik dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News