Dokter Spesialis tanpa Uang Jasa, RS Ikut Pusing
jpnn.com - JPNN.com-- Saat ini dokter spesialis di RSUD dr Soetomo tidak menerima uang jasa ketika menangani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) yang naik kelas.
Hal tersebut merupakan buntut pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 64 Tahun 2016.
Dalam regulasi itu dipaparkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya.
Kepala BLUD RSUD dr Soetomo dr Harsono pun menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Nomor 000/12055/301/2016 pada 13 Desember 2016.
Isinya menginstruksi seluruh dokter untuk tidak lagi memungut jasa kepada peserta JKN yang naik kelas ke utama, VIP, dan VVIP.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua dan anggota satuan medik fungsional di RSUD dr Soetomo.
''Surat keputusan itu memang untuk menyikapi permenkes yang baru,'' kata Harsono.
Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur itu, Permenkes No 64 Tahun 2016 tersebut menyusahkan rumah sakit.
JPNN.com-- Saat ini dokter spesialis di RSUD dr Soetomo tidak menerima uang jasa ketika menangani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) yang naik
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas
- Formasi CPNS 2024 Tanpa Pelamar Bukan Hanya Dokter Spesialis