Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, IDI Anggap Aneh
jpnn.com - jpnn.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi Kalimantan Timur.
Sebab, jumlah dokter spesialis di Kaltim memang masih perlu ditambah.
Sayangnya, niat baik pemerintah ini menuai kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua IDI Kaltim Nathaniel Tandirogang mengatakan, sejak awal program pemerintah tersebut aneh.
Pasalnya, pemerintah pusat saat ini belum memerhatikan pendidikan dokter spesialis.
Namun, pemerintah malah mewajibkan lulusan untuk diterjunkan ke daerah.
“Mestinya jangan dipaksa. Kalau mau (lulusan dokter spesialis), ya silakan,” ujar Nathaniel, Jumat (27/1).
Dia menegaskan, selama ini dokter yang menempuh pendidikan spesialis tidak mudah.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas
- Formasi CPNS 2024 Tanpa Pelamar Bukan Hanya Dokter Spesialis