Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, IDI Anggap Aneh
Minggu, 29 Januari 2017 – 01:17 WIB
Dokter harus menanggung biaya pendidikan dalam jumlah yang besar.
Adanya Perpres 4/2017 sama dengan merampas hak asasi para dokter spesialis meski hanya setahun.
“Tujuannya bagus, tapi caranya tidak benar,” kata dosen di Fakultas Kedokteran, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu.
Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini keberadaan sarana dan prasarana pendukung kerja dokter spesialis di daerah masih sangat minim.
Jika tidak terpenuhi, penempatan dokter di daerah hanya bakal membuat para spesialis menganggur.
“Mestinya, pemerintah fokus meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah dulu. Kalau tidak memadai dokter spesialis bisa melakukan apa? Datang, duduk, dia saja?” tegas dia. (him/far/k11)
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas