Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!
jpnn.com - jpnn.com - Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.
Ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017 itu mulai berlaku 12 Januari 2017.
Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter spesialis di daerah.
Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan.
”Kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.
Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa.
Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit dalam.
”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, bagi mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” ungkapnya.
Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas
- Formasi CPNS 2024 Tanpa Pelamar Bukan Hanya Dokter Spesialis