Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!
Mereka nantinya ditempatkan di rumah sakit sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; Rumah Sakit rujukan regional atau Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah. Jadi kalau daerah A mengemukakan kekurangan spesialis anak misalnya, nanti disampaikan,” tuturnya.
Kendati begitu, penempatan ini juga akan memperhatikan kondisi financial dari daerah tersebut dan beban kerja di sana. ”Tentu kita prioritaskan daerah yang finansialnya kurang atau tidak mampu,” sambungnya.
Penempatan ini, lanjut dia, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun penuh. Yang nantinya, masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Terkait insentif, Usman menghimbau para dokter tidak khawatir. Menurutnya, insentif yang diberikan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp 30 juta per bulan,” ungkapnya.
Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti ikut menyikapi terbitnya Perpres 4/2017 itu.
Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Bethsaida Hospital Hadirkan Alat Baru Penghancur Batu Ginjal, Lebih Presisi
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas