Dokter Sumpah

Oleh: Dahlan Iskan

Dokter Sumpah
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Itu di profesi wartawan.

Di pengacara juga begitu.

Untunglah, masih ada organisasi profesi wartawan dan pengacara yang baik –yang peduli pada kualitas dan penegakan kode etik.

Di pengacara, masih ada organisasi pengacara yang mengharuskan calon anggotanya untuk menjalani tes. Biarpun ia sudah sarjana hukum.

Lalu, ada keharusan magang. Paling tidak dua tahun: di kantor pengacara. Bukan magang biasa, tetapi magang beracara di pengadilan.

Setelah itu, barulah organisasi –seperti Ikadin, Peradi, dan beberapa lagi– mengeluarkan kartu anggota.

Dengan mengantongi kartu anggota itu, mereka bisa mendaftar ke pengadilan tinggi setempat: untuk disumpah.

Tidak ada izin praktik. Yang ada pengucapan sumpah itu. Pengadilan tidak akan menerima pengacara yang belum pernah disumpah di pengadilan tinggi (tingkat provinsi).

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News