Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
Menurut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Bambang Supriyatno, setiap dokter harus memiliki STR.
Bagi dokter yang bekerja tanpa STR sama halnya melakukan perbuatan tindak pidana.
"Jika dokter tidak ada STR itu tindakan pidana. Tapi pidana di sini bukan berarti penjara melainkan denda," kata Prof Bambang dalam pernyataan persnya, Senin (21/8).
Bambang menjelaskan, jika ada perusahaan atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR, maka rumah sakit tersebut bisa saja ditutup.
"Yang mempekerjakannya juga didenda misalkan siapa yang bertanggung jawab mempekerjakannya. Misalkan direktur itu didenda kurang lebih Rp 100-300 juta," terangnya.
Untuk mengecek seorang dokter memiliki STR atau tidak, lanjut Bambang, sangat mudah. Masyarakat bisa langsung mengeceknya di situs www.kki.go.id.
"Klik nama dokter dengan benar. Jika nama benar tidak keluar, berarti tidak ada STR," tegasnya.
Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC