Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
Menurut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Bambang Supriyatno, setiap dokter harus memiliki STR.
Bagi dokter yang bekerja tanpa STR sama halnya melakukan perbuatan tindak pidana.
"Jika dokter tidak ada STR itu tindakan pidana. Tapi pidana di sini bukan berarti penjara melainkan denda," kata Prof Bambang dalam pernyataan persnya, Senin (21/8).
Bambang menjelaskan, jika ada perusahaan atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR, maka rumah sakit tersebut bisa saja ditutup.
"Yang mempekerjakannya juga didenda misalkan siapa yang bertanggung jawab mempekerjakannya. Misalkan direktur itu didenda kurang lebih Rp 100-300 juta," terangnya.
Untuk mengecek seorang dokter memiliki STR atau tidak, lanjut Bambang, sangat mudah. Masyarakat bisa langsung mengeceknya di situs www.kki.go.id.
"Klik nama dokter dengan benar. Jika nama benar tidak keluar, berarti tidak ada STR," tegasnya.
Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global