Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana
Selasa, 22 Agustus 2017 – 08:41 WIB
KKI mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan STR dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi).
Semua ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG. (esy/jpnn)
Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini