Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana
Selasa, 22 Agustus 2017 – 08:41 WIB

Dokter. ILUSTRASI. FOTO: Laman Cheat Sheet
KKI mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan STR dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi).
Semua ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG. (esy/jpnn)
Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan