Dokter Terawan Dipecat, Sultan Singgung Kode Etik Profesi

Dokter Terawan Dipecat, Sultan Singgung Kode Etik Profesi
Wakil Ketya DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Oleh karena itu, kata Sultan, saya kira IDI patut menegakkan kode etik profesi secara tegas kepada anggotanya yang dinilai kurang disiplin.

“Kami harap publik dan pemerintah tidak perlu terlalu jauh menghakimi pengurus IDI saat ini,” ujar Sultan.

Sultan menilai gugatan publik terhadap IDI tentu sangat tidak baik bagi psikologi dan kinerja para dokter di tengah situasi yang menuntut perhatian dan konsentrasi penuh para tenaga kesehatan saat ini.

“Kita baru saja kehilangan ratusan tenaga kesehatan, mari kita dukung dan berikan apresiasi juga penghormatan terbaik kepada IDI dan para dokter Se-Indonesia,” ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Seperti diketahui, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan.

Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.(fri/jpnn)

Menurut Sultan, IDI selain berkomitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etik tetapi juga memiliki pertimbangan ilmiah sesuai kode etik profesi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News