Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?
jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membahas soal izin praktik dr Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Izin praktik Dokter Terawan itu Dahlan dalam tulisan berjudul Dokter Sumpah yang dimuat laman Disway.id, termasuk JPNN.com pada Rabu (30/3).
"Sapa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat," tulis Dahlan mengawali tulisannya.
Walakin, syarat mengurus surat izin praktik (SIP) dokter itu butuh rekomendasi dari pengurus IDI setempat. Orang tersebut juga harus terdaftar sebagai anggota IDI.
"Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI," lanjut mantan dirut PT PLN Persero itu.
Dia mengatakan meskipun kata rekomendasi hanya saran penguat, tetapi dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.
Lantas siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?
Dari lima dokter yang dihubungi Dahlan, tidak ada yang bisa menjawab.