Dokter Terima Hadiah? Siap-siap Urusan Sama KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Sabtu (14/11).
Menurut Indriyanto, kajian gratifikasi tersebut tidak hanya untuk dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi juga untuk dokter yang berasal dari rumah sakit swasta.
Dari kajiannya, KPK akan menentukan apa saja bentuk atau jumlah yang dikategorikan gratifikasi bagi seorang dokter. Beberapa aturan telah melarang dokter menerima pemberian hadiah dari perusahaan farmasi. Antara lain Peraturan Menteri Kesehatan 14/2014 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, kode etik kedokteran di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik farmasi.
Dokter yang statusnya PNS juga dilarang menerima gratifikasi sebagaimana aturan umum larangan penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang diatur KPK. Oleh karenanya, ujar Indriyanto, baik dokter PNS maupun swasta sudah seharusnya menolak pemberian hadiah atau imbalan dari pihak manapun.
"Dokter harus mulai dengan keterbiasaan untuk menolak pemberian-pemberian dari siapapun yang terkategori sebagai gratifikasi ataupun sebagai suap," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makin Inklusif, BRT Trans Semarang Berkomitmen Perkuat Layanan Disabilitas
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Waka MPR Tekankan Hal Ini Terus Diperkuat
- DPRD Jateng Desak Gubernur Atasi Polemik 592 Lulusan PPG yang Gagal Lolos PPPK
- Gelar Aksi, Massa Honorer: Kami Minta SK 1 April 2025, Bu MenPAN-RB, Kamu di Mana?
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan