Dokter Tirta Dipastikan jadi Saksi Sidang Jerinx SID

Dokter Tirta Dipastikan jadi Saksi Sidang Jerinx SID
dr Tirta di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (21/7). Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Dia enggan mengomentari soal Dokter Tirta yang sempat menolak untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

"Baguslah (Dokter Tirta hadir,red) beliau sudah pahamlah akan kasus ini," kata Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Dokter Tirta akhirnya bersedia menjadi saksi atas sidang dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News