Dokter Tirta Menjelaskan Statusnya di Kasus dr Lois
jpnn.com, JAKARTA - Dokter Tirta Mandira Hudhi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebagai saksi ahli kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Dokter Lois Owien.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Dokter Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).
Dokter Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi ahli, bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.
Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap karena diduga menyebar berita bohong terkait pernyataannya yang viral di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan penangkapan terhadap dr Lois Owien terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Simak penjelasan Dokter Tirta Mandira Hudhi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Dokter Louis atau dr Lois Owien.
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo