Dokter TPS Jadi Tersangka di Kasus Flu Burung
Selasa, 07 Agustus 2012 – 19:50 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri membeberkan secara lengkap mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyerahan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) Kementerian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 718,8 miliar ini penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, dokter TPS sebagai tersangka.
"Dari rangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti yang sudah diproses, dapat diduga kuat adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh dokter TPS selaku PPK proyek ini. Modusnya karena ini proyek pengadaan, maka patut diduga ada mark up," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Humas Polri, Selasa (7/8).
Dalam pengembangan kasus ini, kata Boy, penyidik telah memeriksa 15 orang di panitia pengadaan barang, 15 panitia penerima barang, 11 orang tim dari staf PT Biofarma dan Unversitas Airlangga dan tiga orang yang berasal dari vendor.
JAKARTA--Markas Besar Polri membeberkan secara lengkap mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap