Dokter TPS Jadi Tersangka di Kasus Flu Burung
Selasa, 07 Agustus 2012 – 19:50 WIB
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di PT Biofarma di Paster Bandung, PT Biofarma, Cisarua, Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di Univesitas di surabaya dan kantor Dirjen PP dan PL Kemenkes. Dari penggeledahan itu, polisi menyita peralatan untuk produksi vaksin flu burung di tempat-tempat tersebut. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200.
"Semua barang-barang sudah ditetapkan sebagai barang bukti," kata Boy.
Saat ini, kata Boy, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam proyek multiyears tersebut. TPS juga belum ditahan dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Bareskrim menjerat dokter TPS dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri membeberkan secara lengkap mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar