Dokter yang Tangani Setnov Juga jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.
Beredar juga kabar yang menyebutkan bahwa selain Fredrich, ada pihak lain yang juga ditetapkan tersangka, karena diduga merekayasa kecelakaan hingga sakitnya Novanto, saat akan ditangkap KPK penyidik, beberapa waktu lalu.
“Dokternya juga tersangka,” tutur sumber Jawapos.com, di Jakarta, Rabu (10/01).
Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa, tidak membantah kabar tersebut.
“Ada dokter juga yang ditetapkan tersangka. Jadi Pak Yunadi bersama-sama pihak lain dokter Bhimanesh disangka Pasal 21,” kata Supriyanto kepada JawaPos.com.
Menurut sumber tersebut, dokter yang sehari-hari bertugas di sebuah rumah sakit di swasta di Jakarta, bersama Fredrich diduga merekayasa sakitnya Novanto, pascainsiden kecelakaan yang terjadi di daerah Permata Hijau, Keboyaran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
” Dokternya merekaya sakitnya SN agar jadi sakit parah dan harus dirawat,” papar sumber tersebut.
Sejumlah pimpinan KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos.com.
Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter yang menangani Setnov, sebagai tersangka.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK