Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
Sabtu, 03 Maret 2012 – 00:53 WIB
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT), dirobek-robek orang tak dikenal.
Aksi premanisme ini tak pelak mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya, pakar hukum Dr Margarito Kamis.
Baca Juga:
"Aksi premanisme dengan cara merobek dokumen milik pengadilan ini telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan tersebut," kata Margarito.
Menurutnya, siapapun tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan. Polisi diminta tak diam saja melihat aksi preman seperti itu.
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS