Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim

Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT), dirobek-robek orang tak dikenal.

Aksi premanisme ini tak pelak mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya, pakar hukum Dr Margarito Kamis.

"Aksi premanisme dengan cara merobek dokumen milik pengadilan ini telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan tersebut," kata Margarito.

Menurutnya, siapapun tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan. Polisi diminta tak diam saja melihat aksi preman seperti itu.

DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News