Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
Sabtu, 03 Maret 2012 – 00:53 WIB
Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur Sutarno menjelaskan, insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) silam. Kejadianya berlangsung sangat cepat, terjadi saat para pihak hendak memulai pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur.
Tiba-tiba saja datang sekelompok orang yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. "Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman.
Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya. Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal.
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS