Dokumen Pajak PT Jhonlin Barutama Dibawa Kabur, KPK Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen perpajakan dari Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dibawa kabur. KPK memperingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat akan dijerat pidana.
Hal ini disampaikan KPK setelah gagal menemukan bukti usai menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4) pekan lalu.
Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu dibawa kabur mobil truk.
"Tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (12/4).
Fikri menerangkan penyidik pun sempat mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, penyidik gagal menemukannya. Diduga truk telah berpindah lagi.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Fikri.
Fikri mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen perpajakan dari Kantor PT Jhonlin Baratama dibawa kabur. KPK memberikan peringatan.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi