Dokumen Pilkada Hilang, DPR Curiga Ada Mafia Peradilan
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sepele.
Menurut dia harus ada pengusutan tuntas baik oleh internal MK maupun kepolisian. Bukan hanya pelakunya yang ditangkap, namun motif pencurian dokumen tersebut juga harus diusut tuntas.
Sebab, katanya, secara logika tidak mungkin pencurian dokumen tersebut merupakan hal biasa karena yang dicuri hanya kertas dengan nilai ekonomis yang rendah. Karenanya dia mencurigai adanya praktik mafia di lembaga pimpinan Arief Hidayat.
"Tidak tertutup kemungkinan pencurian tersebut merupakan bagian dari praktek mafia peradilan di lingkungan MK," kata Dasco melalui pernyataan tertulis, Rabu (22/3).
Dokumen yang dijadkan sebagai bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di MK biasanya adalah dokumen C1 atau bukti rekapitulasi suara yang jumlahnnya bisa ribuan lembar. Dokumen tersebut menurutnya sebagai rujukan utama bagi MK untuk membuat putusan.
Kalau dokumen tersebut hilang atau dicuri, maka proses pembuktian dalam persidangan MK akan sangat terganggu dan pada akhirnya putusan MK pun akan bermasalah.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final. Jika kasus ini tidak diusut tuntas maka kami khawatir persepsi masyarakat akan macam-macam dan kepercayan pada MK bisa menurun," tandas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN