Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa
Rabu, 10 April 2013 – 06:26 WIB
MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus tender di KPU Sulsel. Saat ini kejaksaan menunggu panitia tender di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan dokumen pelaksanaan tender pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 lalu. Kalau tidak kunjung diserahkan, penyidik akan melakukan penyitaan secara paksa. Disamping itu, Nur Alin menegaskan tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris KPU Sulsel Annas GS yang dalam perkara ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Annas GS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang. "Mungkin pekan depan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU dan KPA pada proyek ini akan diperiksa. Selanjutnya rekanan juga akan dipanggil,"jelas Nur Alim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada pemeriksaan lima panitia tender pengadaan logistik di KPU beberapa waktu lalu, belum ada yang membawa dokumen pelaksanaan tender. Padahal, dalam perkara ini penyidik mendalami dua hal yakni dugaan rekayasa tender dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
"Kami menunggu panitia tender yang telah diperiksa lalu segera menyerahkan dokumen pelaksanaan tender itu kepada penyidik. Dokumen tender tersebut dibutuhkan, karena dugaan awal pada perkara ini adalah rekayasa tender," jelasnya, Selasa (9/4).
Baca Juga:
MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus tender di KPU Sulsel. Saat ini kejaksaan menunggu
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius