Dokumen Wajib untuk Mengambil BLT BBM, Catat, nih!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) bahan bakar minyak (BBM) sejak 31 Agustus 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,56 juta penerima.
Bantuan langsung tunai untuk setiap keluarga penerima manfaat nilainya total Rp 600 ribu dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp 600 ribu.
Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.
Adapun daftar penerima BLT BBM bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos. (mcr10/jpnn)
Jika nama anda terdaftar menjadi penerima bansos, berikut dokumen yang harus anda siapkan dan prosesnya
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten