Dokumen Wajib untuk Mengambil BLT BBM, Catat, nih!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) bahan bakar minyak (BBM) sejak 31 Agustus 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,56 juta penerima.
Bantuan langsung tunai untuk setiap keluarga penerima manfaat nilainya total Rp 600 ribu dan disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp 600 ribu.
Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.
Adapun daftar penerima BLT BBM bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos. (mcr10/jpnn)
Jika nama anda terdaftar menjadi penerima bansos, berikut dokumen yang harus anda siapkan dan prosesnya
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran