Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida

Namun, Hikmat menyambut baik bagaimana "film dan media audiovisual" membantu membangun pemikiran kritis terhadap lembaga hukum di Indonesia.
"Ada ketidakpuasan umum terhadap proses hukum di negara kita dan barangkali itu yang tampak misalnya dalam kasus ... Jessica ini," katanya.
Tidak mempengaruhi pembebasan
Pakar hukum pidana Maria Sylvia Wangga mengatakan opini publik tidak ada hubungannya dengan pembebasan Jessica.
Menurut hukum Indonesia, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari sembilan bulan dapat dibebaskan bersyarat selama dua pertiga dari masa hukuman mereka.
Namun, ini tidak berlaku untuk tahanan yang tidak menjalani hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kasus Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia dapat menjalani hukumannya di luar penjara selama 13 tahun.
Tahanan di Indonesia juga berhak untuk mendapatkan remisi dalam beberapa acara, seperti hari raya keagamaan atau Hari Kemerdekaan, cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti sebelum dibebaskan.
"Jadi itu hak narapidana yang memang sudah selayaknya. Kebetulan saja, kasus Jessica itu menjadi perhatian publik," katanya.
Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat dari penjara
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya