Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida
Namun, Hikmat menyambut baik bagaimana "film dan media audiovisual" membantu membangun pemikiran kritis terhadap lembaga hukum di Indonesia.
"Ada ketidakpuasan umum terhadap proses hukum di negara kita dan barangkali itu yang tampak misalnya dalam kasus ... Jessica ini," katanya.
Tidak mempengaruhi pembebasan
Pakar hukum pidana Maria Sylvia Wangga mengatakan opini publik tidak ada hubungannya dengan pembebasan Jessica.
Menurut hukum Indonesia, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari sembilan bulan dapat dibebaskan bersyarat selama dua pertiga dari masa hukuman mereka.
Namun, ini tidak berlaku untuk tahanan yang tidak menjalani hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kasus Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia dapat menjalani hukumannya di luar penjara selama 13 tahun.
Tahanan di Indonesia juga berhak untuk mendapatkan remisi dalam beberapa acara, seperti hari raya keagamaan atau Hari Kemerdekaan, cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti sebelum dibebaskan.
"Jadi itu hak narapidana yang memang sudah selayaknya. Kebetulan saja, kasus Jessica itu menjadi perhatian publik," katanya.
Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan bersyarat dari penjara
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Bruce Christie dari Australia Raih Penghargaan karena Bantu Perkembangan Kriket di Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas
- Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali
- Dunia Hari Ini: Lagi-Lagi Donald Trump Jadi Sasaran Percobaan Pembunuhan?