Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut pernyataan purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi unsur di sisi hukum.
"Apakah melanggar konstitusi sekarang setelah menjabat Wapres RI? Enggak ketemu, begitu, lo," kata Doli menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan pemakzulan Presiden dan Wapres RI sebenarnya diatur dalam konstitusi Indonesia.
Menurut Doli, Presiden dan Wapres RI bisa dimakzulkan apabila meninggal dunia, sakit berkepanjangan, melanggar konstitusi, dan tidak bekerja.
Dia mengatakan Gibran selama menjabat Wapres RI punya kinerja positif selama mengeksekusi setiap tugas Presiden Prabowo Subianto.
Doli juga menilai Gibran dalam kondisi sehat dan bisa menjalankan tugas sebagai Wapres RI tanpa berhalangan menjalankan tugas dalam waktu lama.
"Nah, jadi belum ketemu alasannya," katanya.
Doli berharap semua pihak bisa fokus membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan ketimbang mengurusi pemakzulan yang memakan waktu dan energi.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi sehingga tak bisa dimakzulkan.
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU