Doli: Keterangan Akom Perlihatkan Setnov Terlibat...
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara menanggapi keterangan politikus Golkar Ade Komaruddin (Akom), saat bersaksi pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4) kemarin.
Menurut Doli, keterangan Akom menunjukkan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto, terlibat aktif dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Bahkan pernyataan (Setnov sebagaimana dikemukakan Akom di persidangan, red) yang menyatakan telah 'aman', menegaskan Setya Novanto berlaku seperti seorang perencana, pengendali, dan pengatur semua hal yang terkait proyek tersebut," ujar Doli kepada jpnn.com, saat dihubungi Jumat (7/4).
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Akom dimintai keterangannya saat masih menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, di mana ketika itu Setnov menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Aburizal Bakrie menjabat ketua umum.
"Saya kira kekhawatiran yang disampaikan Akom kepada ARB pada saat itu, membuktikan proyek e-KTP bukan kebijakan institusi partai. Karena Akom sebagai Sekretaris F-PG saat itu, tidak terlibat dan justru mengingatkan Setnov selaku Ketua F-PG DPR. Jadi, jangankan dibicarakan di level DPP apalagi di tingkat partai, di F-PG saja tidak secara resmi dibahas," ucap Doli.
Meski demikian, Doli menilai perlu diklarifikasi apakah Ical ketika itu sudah menegur Setnov.
"Bila teguran itu tidak pernah ada, perlu penegasan lebih kuat dari ARB, bahwa selaku ketua umum ketika itu, tidak pernah menerima dana apa pun terkait proyek e-KTP dari Setnov yang saat itu juga menjabat Bendahara Umum Golkar," tutur Doli.
Menurut Doli, penegasan dari Ical penting. Paling tidak untuk bisa memisahkan dan menyelamatkan Golkar secara institusi, keluar dari anggapan ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tokoh muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara menanggapi keterangan politikus Golkar Ade Komaruddin (Akom), saat bersaksi pada persidangan
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat