Doli Usul Pembentukan Omnibus Law UU Politik, Diharapkan Sah Pas Awal Pemerintahan Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik yang menjadi gabungan beberapa aturan dari urusan kepemiluan sampai partai.
Doli berkata demikian setelah Baleg DPR RI melaksanakan pertemuan dengan organisasi pemantau pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
"Harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law," kata dia, Rabu.
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan Omnibus Law UU Politik menjadi gabungan dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.
"Jadi karena itu saling terkait semua, ya. Pemilu memang hulunya, ya," kata Doli.
Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu berharap Omnibus Law UU Politik bisa dibahas pada tahun awal pemerintahan era Prabowo Subianto.
Dia bahkan menyebut cukup waktu setahun untuk membentuk aturan tersebut, lalu pemerintah bisa melaksanakan sosialisasi selama 36 bulan setelah undang-undang disahkan.
"Jadi, cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun atau tiga tahun kira-kira," lanjut Doli.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik. Kenapa?
- Hasil Survei Edelman: 73 Persen Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Produk Lokal
- Kaum Muda Desak Pemerintahan Prabowo Perhatikan Pendidikan Gratis, Demi Indonesia Emas 2045
- Stabilitas Politik dan Keamanan Menentukan Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
- PDIP Tak Masuk Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bikin Lega Anak Bangsa
- Pidato Perdana Jadi Presiden, Prabowo Minta Indonesia Tidak Mudah Bangga Jadi Negara G20
- Pemerintah Diminta Prioritaskan BBM Rendah Sulfur untuk Perbaiki Kualitas Udara