Doli Usul Pembentukan Omnibus Law UU Politik, Diharapkan Sah Pas Awal Pemerintahan Prabowo

Doli Usul Pembentukan Omnibus Law UU Politik, Diharapkan Sah Pas Awal Pemerintahan Prabowo
Dokumentasi - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik yang menjadi gabungan beberapa aturan dari urusan kepemiluan sampai partai.

Doli berkata demikian setelah Baleg DPR RI melaksanakan pertemuan dengan organisasi pemantau pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

"Harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law," kata dia, Rabu.

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan Omnibus Law UU Politik menjadi gabungan dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.

"Jadi karena itu saling terkait semua, ya. Pemilu memang hulunya, ya," kata Doli.

Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu berharap Omnibus Law UU Politik bisa dibahas pada tahun awal pemerintahan era Prabowo Subianto.

Dia bahkan menyebut cukup waktu setahun untuk membentuk aturan tersebut, lalu pemerintah bisa melaksanakan sosialisasi selama 36 bulan setelah undang-undang disahkan.

"Jadi, cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun atau tiga tahun kira-kira," lanjut Doli.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik. Kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News