Dominasi Carrefour Bukan Monopoli
Definisi Pasar versi KPPU Tidak Pas
Kamis, 13 Agustus 2009 – 18:50 WIB
JAKARTA--Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Kurnia Toha mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Carrefour tidak tepat, baik dilihat secara hukum ataupun dari sisi teori ekonomi.
“Jika diperhatikan, KPPU itu tidak tepat dalam menggunakan definisi istilah pasar up stream dan down stream,” ungkapnya di dalam acara peringatan 10 Tahun KPPU di kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Juga:
Menurutnya jika dilihat berdasarkan teori ekonomi, pengertian pasar up stream dalam kasus Carrefour, raksasa retail asal Prancis itu bertindak sebagai pembeli sedangkan pemasok sebagai penjual barang. “Sehingga di dalam kasus ini, Carefour tidak memiliki pangsa pasar di pasar up stream. Namun, pangsa pasar yang dimiliki Carrefour terkait dengan penjualan barang dari Carrefour kepada konsumen sebagai pembeli,” paparnya.
Sementara itu jika melihat definisi istilah pasar down stream yang digunakan oleh KPPU, Kurnia menegaskan setuju. Dijelaskan, dalam masalah ini Carrefour sebagai penjual barang dan konsumen sebagai pembeli. "Kalau untuk ini saya sepakat, karena memang seperti itu secara teori ekonomi," tuturnya.
JAKARTA--Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Kurnia Toha mengatakan, pemeriksaan yang
BERITA TERKAIT
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards