Dominasi Carrefour Bukan Monopoli

Definisi Pasar versi KPPU Tidak Pas

Dominasi Carrefour Bukan Monopoli
Dominasi Carrefour Bukan Monopoli
Dalam kesempatan itu Kurnia juga mengkritisi soal dugaan monopoli bisnis retail terhadap Carrefour. Kurnia menyatakan, tidak ada larangan tentang dominasi pasar. “Posisi dominan di pasar tidak semuanya dilarang asalkan sepanjang posisi dominan tersebut tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

Dijelaskannya, sebaiknya KPPU menelaah lebih dalam mengenai vonis tuduhan pasal 28 UU No.5/1999 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sehingga berbuntut tudingan monopoli oleh Carrefour. “Ini terlihat sangat tidak beralasan. Perlu ada peraturan lebih lanjut dengan PP, sedangkan hingga saat ini pemerintah belum keluarkan PP itu," tuturnya.” lanjutnya.

Kurnia menerangkan, KKPU juga harus memperhatikan perilaku konsumen. Di mana berdasarkan hasil riset, diketahui belanja msayarakat lebih tinggi mengunakan minimarket dibandingkan hypermarket seperti layaknya Carrefour. Sehingga pasar yang saling bersaing adalah semua jenis toko modern multi format. “Dengan demikian dapat dikatakan, pembatasan pasar yang dilakukan KPPU dalam kasus Carefour tidak akurat,” tegasnya.

Mengenai masalah trading term yang dituduhkan kepada Carrefour, Kurbia juga menganggapya tidak tepat. Sebab, faktanya ketergantungan pemasok pada satu retail sangat tidak mungkin, karena banyaknya pemain pasar modern yang masih bisa dipilih oleh para pemasok. "Kalau pemasok tidak setuju dengan trading term yang ditawarkan ya tidak usah disetujui,  pilih yang lain," tuturnya.(cha/JPNN)

JAKARTA--Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Kurnia Toha  mengatakan, pemeriksaan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News