Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
jpnn.com, SURABAYA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap terpidana perkara kepabeanan Dominggus Maspaitella.
Dominggus ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama sembilan tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan terpidana Dominggus ditangkap di indekos kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 April 2024.
"Terpidana langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (27/4).
Jemmy menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Dominggus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Adapun terpidana mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada 22 Februari 2010.
"Dalam PIB disebutkan jenis barangnya adalah Sulfamic Acid sebanyak 4.000 kantong dengan berat bersih 100.000 kilogram yang bea masuknya nol persen," ujar Jemmy.
Dominggus Maspaitella ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Bekasi setelah terpidana itu 9 tahun buron. Begini kasusnya.
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya