Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
Kemudian Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya.
Hasil pengujian yang diterbitkan BPIB Surabaya mengungkap barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose) dengan bea masuk sebesar lima persen, tidak sesuai dengan PIB yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.
Akibat perbuatannya, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Eksekusi terhadap DPO terpidana Dominggus Maspaitella juga kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.(ant/jpnn)
Dominggus Maspaitella ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Bekasi setelah terpidana itu 9 tahun buron. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani