Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru

jpnn.com - MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak merekrut honorer baru, sehingga dapat dilakukan penataan pegawai non-ASN.
"Semua OPD, saya ingatkan agar tidak lagi terima tenaga honorer yang baru," kata Dominggus Mandacan saat memimpin apel pagi di Manokwari, Senin (8/4).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Oleh karena itu, semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menerapkan hal dimaksud terhitung sejak 1 Januari 2025.
Dia menambahkan bahwa saat ini Pemprov Papua Barat mempercepat pemberkasan 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk dikirim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyelesaian berkas dimaksudkan agar tenaga honorer lingkup Pemprov Papua Barat segera mendapat legitimasi dengan kategori sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai kriteria usia.
"Yang belum masuk dalam daftar 1.002 untuk formasi tahun 2021, kami upayakan agar bisa diangkat bertahap," ungkap Dominggus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori menjelaskan pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 untuk mengakomodasi 1.002 tenaga honorer pada seleksi CASN.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta semua OPD di wilayah itu tidak lagi merekrut honorer baru.
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari