Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
Jumat, 13 Desember 2024 – 08:00 WIB

Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat. Foto: dok JPNN
Gunakan Kalkulator Zakat
8 Golongan Penerima Zakat
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya, masing-masing dengan kondisi dan kebutuhan tertentu. Berikut adalah
8 golongan yang berhak menerima dana zakat:
- Fakir adalah mereka yang tidak punya harta atau penghasilan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
- Miskin adalah orang yang punya penghasilan sedikit, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat, sehingga berhak menerima zakat sebagai imbalan kerja mereka.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam memperdalam ilmu agama.
- Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup, bukan untuk maksiat.
- Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah.
- Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan untuk tujuan baik, seperti menuntut ilmu atau bekerja.
Penjelasan lebih rincinya dapat kamu baca di 8 golongan penerima zakat.
Cara Membayar Zakat
Pastikan untuk memilih lembaga zakat yang memiliki reputasi baik dan transparan, seperti Dompet Dhuafa. Lembaga ini telah terdaftar dan memiliki izin resmi dalam pengelolaan zakat.
Metode Pembayaran Zakat:
- Melalui Jemput Zakat
- Hubungi Layanan jemput zakat Dompet Dhuafa melalui Whatsapp.
- Bayar Melalui Website Digital Dompet Dhuafa:
- Akses situs web digital.dompetdhuafa.org. Pilih jenis zakat yang ingin Anda bayar (Zakat Fitrah atau Zakat Mal). Ikuti instruksi untuk melakukan
- pembayaran secara online.
- Transfer Langsung ke Nomor Rekening Dompet Dhuafa:
- Anda juga dapat melakukan transfer langsung ke rekening Dompet Dhuafa. Pastikan untuk mendapatkan nomor rekening yang benar dari halaman resmi berikut, Rekening Donasi.
Allah telah menciptakan langit, bumi, beserta seluruh isinya dengan fungsi masing-masing. Kita dapat menikmati makanan, pakaian, kehidupan, semua sumber daya alam dari hasil ciptaan Allah.
Zakat merupakan ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah salat dan puasa. Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat
BERITA TERKAIT
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan