Don Juan Abal-Abal, Baru 18 Tahun Sudah Tiduri 16 Gadis
Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:48 WIB

Brimob gadungan. Foto: JPG/Pojokpitu
Di antaranya baju dinas Brimob lengkap pangkat bripda dan nama, sebilah sangkur, sepatu dinas PDH dan sepatu dinas PDL, topi hitam pelopor, sebuah kopolrem, tempat atau hoster senjata serta 3 buah kaos coklat bertuliskan Brimob.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji penjara karena telah melanggar 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Masaril Mufido (18), warga Dusun Simo Angin Angin Wonoayu Krian, Surabaya tak bisa berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Krian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya