Donald Trump Benar-Benar Memalukan, Belum Ada Presiden Amerika Seperti Dia

jpnn.com, JAKARTA - Donald Trump, Rabu (13/1), tercatat sebagai presiden AS pertama dalam sejarah yang mengalami pemakzulan sebanyak dua kali, dan 10 anggota Dewan Perwakilan dari Partai Republik telah setuju dengan usulan bahwa Trump menyulut pemberontakan massa.
Pemungutan suara di Dewan Perwakilan, yang didominasi Partai Demokrat, atas pemakzulan terkait kerusuhan dalam penyerbuan Gedung Kongres AS pada pekan lalu itu mengeluarkan hasil 232-197.
"Presiden Amerika Serikat telah menyulut huru-hara ini, (menyulut) pemberontakan bersenjata melawan negara kita ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Nancy Pelosi, di hadapan para anggota sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Dia harus pergi. Dia merupakan bahaya yang jelas dan (ada) saat ini bagi bangsa yang kita semua cintai," ujar Pelosi.
Dalam upacara yang dilakukan setelahnya, Pelosi menandatangani keputusan pemakzulan untuk dikirimkan kepada Senat. Ia menyebut bahwa ia melakukan dengan sedih, dengan hari yang hancur atas apa artinya hal ini bagi AS.
Sepuluh orang anggota dari Partai Republik, partai Trump, yang memberikan suara setuju atas pemakzulan Trump itu antara lain Liz Cheney dan Jaime Herrera Beutler.
"Saya tidak memihak pada kubu, saya memihak kebenaran," kata Jaime Herrera Beutler dalam pernyataan dukungannya untuk pemakzulan, yang disambut tepuk tangan para anggota dari Partai Demokrat.
"Ini adalah satu-satunya jalan untuk mengalahkan ketakutan," ujar dia.
Donald Trump tercatat sebagai presiden Amerika Serikat pertama dalam sejarah yang mengalami peristiwa memalukan ini
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Tarif Tarifan
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3