Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak

Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak
Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP

Tapi dalam "peringatan kebijakan" 11-halaman, Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) mengatakan lembaga tersebut mendapati peraturan yang berlaku bertolak-belakang dan berbenturan dengan bagian lain hukum imigrasi federal dan prosedur Departemen Luar Negeri.

Baca Juga:

Di luar itu, alasan bagi perubahan kebijakan tersebut tetap tidak jelas.

"Itu adalah penyelesaian dalam pencarian masalah," kata pengacara yang berpusat di Tennessee Martin Lester, yang memiliki program bantuan militer buat Perhimpunan Pengacara Imigrasi Amerika, kepada Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan cakupan perubahan tersebut tampaknya agak terbatas.

"Saya yakin, sejujurnya, ini menyangkut sedikit orang," kata Lester.

Sementara itu, Penjabat Direktur USCIS Ken Cuccinelli menegaskan di Twitter bahwa peraturan baru tersebut "TIDAK memengaruhi kewarganegaraan hak kelahiran" --yang menjadi doktrin--yang dikecam oleh Presiden Donald Trump --yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di Amerika Serikat atau miliknya secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.

Tapi perubahan itu dapat secara masuk akal memberi Trump ruang untuk berargumentasi bahwa pemerintahnya mengurangi manfaat hak kelahiran bahwa seorang warga negara dengan sedikit atau tanpa sungguh-sungguh bermukim di AS dapat secara otomatis memberikannya kepada anak mereka yang dilahirkan di negara asing.

"Itu hanya memengaruhi anak yang dilahirkan di luar AS dan bukan warga negara AS," Cuccinelli mencuit.

Ada aturan baru pemerintahan Donald Trump untuk anak kewarganegaraan AS yang tinggal di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News