Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak
Kamis, 29 Agustus 2019 – 14:03 WIB

Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP
Masyarakat ekspatriat Amerika yang lebih luas tidak terpengaruh. Anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua non-militer, non-pegawai pemerintah masih secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS selama setidaknya salah satu orang tuanya adalah warga negara AS yang sebelumnya telah tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun atau lebih. (reuters/ant/jpnn)
Ada aturan baru pemerintahan Donald Trump untuk anak kewarganegaraan AS yang tinggal di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Tarif Tarifan
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan