Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak
Kamis, 29 Agustus 2019 – 14:03 WIB

Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP
Masyarakat ekspatriat Amerika yang lebih luas tidak terpengaruh. Anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua non-militer, non-pegawai pemerintah masih secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS selama setidaknya salah satu orang tuanya adalah warga negara AS yang sebelumnya telah tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun atau lebih. (reuters/ant/jpnn)
Ada aturan baru pemerintahan Donald Trump untuk anak kewarganegaraan AS yang tinggal di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bantah Israel, Trump Menjamin Warga Palestina Tak Akan Diusir dari Gaza
- Preman Saham
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Donald Trump Berkuasa, Amerika & Hamas Berdialog Langsung Tanpa Perantara
- Volodymyr Zelenskyy Menyesali Pertengkaran dengan Donald Trump