Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter
Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.
Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika."
Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.
Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform media sosial Truth miliknya sendiri.
Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.
Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak segera menjawab pertanyaan soal ini.
Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington, mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk kembali" ke Twitter.
Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Rupiah Makin Ambyar Terdampak Kebijakan Donal Trump
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina