Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter

Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter
Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, sebelumnya mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

Hakim Distrik AS James Donato pada bulan Mei menolak klaim Trump bahwa pelarangan dari Twitter telah melanggar kebebasan berpendapat di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Hakim Donato juga membantah klaim Trump bahwa Twitter berfungsi sebagai "aktor negara" ketika akunnya dicekal.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.


Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News