Donasi Greenpeace Dilaporkan Polisi
Sabtu, 28 April 2012 – 07:51 WIB

Donasi Greenpeace Dilaporkan Polisi
JAKARTA – LSM asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Greenpeace kembali mendapat tekanan. Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing. Bahkan mereka melaporkan dugaan adanya penggelapan dana donatur dan pembohongan publik yang dilakukan Greenpeace kepada Mabes Polri, Jumat (27/4). Laporan tersebut bernomor LP/312/IV/2012/Bareskrim. Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani mengatakan, Greenpeace selalu mengklaim dana yang dimiliki merupakan sumbangan atau donasi individu-individu di Indonesia. "Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu donatur dan tiap donatur menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Ini artinya, Greenpeace menerima sumbangan Rp 2, 25 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun," ujar mahasiswa yang juga Koordinator Badko HMI Jabotabeka-Banten itu.
Sebelumnya, Jubir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moeloek mengatakan, jika terbukti menerima dana asing, maka Greenpeace sudah melanggar UU No 8/1985. Itu sudah pasti ada sanksinya, yakni berupa pembekuan.
Baca Juga:
”Kami juga mengevaluasi seluruh LSM lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Namun Greenpeace merupakan LSM yang diprioritaskan mengingat penolakan berbagai kalangan terhadap LSM tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – LSM asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Greenpeace kembali mendapat tekanan. Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa Tolak
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa