Dongkrak Ekspor, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Karawang dan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha di Karawang dan Jakarta.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap keberlangsungan ekspor demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Purwakarta memberikan asistensi langsung kepada PT Leuwijaya Utama Textile, Karawang, pada Rabu (21/6).
Asistensi ini merupakan tindak lanjut permohonan mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat yang diajukan PT Leuwijaya Utama Textile.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/PMK.04/2018, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Pada Selasa (23/05), Kanwil Bea Cukai Jakarta berikan asistensi ekspor pada PT Karyatara Cemara Indah.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan kawasan berikat dan PLB merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri.
Bea Cukai memberikan asisten kepada pelaku usaha di Karawang dan Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan ekspor
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025