Dongkrak Ekspor, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Karawang dan Jakarta
Jumat, 23 Juni 2023 – 23:16 WIB
"Pelaku usaha pun diuntungkan, karena diberikan keistimewaan perpajakan, yaitu tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22,” sebutnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan asisten kepada pelaku usaha di Karawang dan Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan ekspor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024