Dongkrak Inovasi, Pemerintah Gagas Dana Riset Nasional

Badan ini merupakan pengganti dari Dewan Riset Nasional (DRN) yang kemungkinan usianya tidak panjang lagi. Sebab di dalam RUU Sistem Sistem Nasional Iptek, tidak tercantum klausul pembentukan DRN.
“Pemerintah sedang berusaha komunikasi dengan DPR supaya bisa membentuk Badan Ipten dan Inovasi,’’ jelasnya.
Jumain menuturkan badan itu idealnya berada langsung di bawah presiden. Sehingga tugas untuk mengkoordinasikan sejumlah kementerian bisa berjalan dengan baik.
Dia mengungkapkan saat ini riset di Kemenristekdikti, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan kementerian serta lembaga lain seperti berjalan sendiri-sendiri.
Plt Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengakui bahwa urusan pendanaan dana dan kesesuaian inovasi dengan kebutuhan industri harus dipecahkan.
Dia menjelaskan idealnya dana riset di Indonesia bisa mencapai 2 persen dari PDB atau sekitar Rp 100 triliun. Tentu dana super jumbo ini tidak harus seluruhnya disiapkan pemerintah. ’’Tetapi juga ada kontribusi dari industri atau swasta,’’ tuturnya.
Dia mengakui saat ini banyak inovasi atau hasil riset di LIPI yang tidak laku di kalangan industri. ’’Saya sebagai peneliti sendiri ragu. Karena banyak inovasi yang tidak cantik di mata industri,’’ jelasnya.
Dia menuturkan dalam banyak kesempatan, sejatinya kalangan industri bersedia memberikan dana untuk inovasi.
Pengelolaan dana inovasi nasional juga melibatkan industri. Sehingga bisa mengetahui langsung inovasi apa saja yang dibutuhkan kalangan industri.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- MahakaX Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inovasi di Industri Media Digital Kreatif
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- LTLS Siap Pasang Strategi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan