Dongkrak Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Kembali Berikan Fasilitas KITE IKM

Dongkrak Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Kembali Berikan Fasilitas KITE IKM
Bea Cukai Yogyakarta terus mendukung meningkatnya kinerja ekspor, salah satunya dengan pemberian fasilitas KITE IKM. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada pelaku usaha di wilayahnya.

Fasilitas tersebut kali ini diberikan kepada PT Matsuno Glove Indonesia Jaya, pada Kamis (21/7).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menjelaskan KITE IKM adalah fasilitas kemudahan yang diberikan instansinya kepada pelaku usaha.

Kemudahan dimaksud berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau penyerahan produksi IKM.

“Lebih rinci fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019,” kata Turanto melalui keterangan yang diterima, Senin (24/7).

Berdiri sejak 2014, PT Matsuno Glove Indonesia Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur sarung tangan yang telah melakukan ekspor hasil produksinya ke Jepang.

Perusahaan ini berada di 3 lokasi berbeda, yakni Bantul, Sleman,dan Klaten.

Perusahaan ini termasuk dalam kategori industri menengah dan menyerap tenaga kerja sebanyak 78 orang.

Bea Cukai Yogyakarta terus mendukung meningkatnya kinerja ekspor, salah satunya dengan pemberian fasilitas KITE IKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News