Doni Monardo: Dilarang Mudik Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021, berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, guna mengerem penularan COVID-19.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik tersebut.
Ditekankan, mencegah penularan COVID-19 di tengah keluarga dan kerabat sangalah penting agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
"Kita (pemerintah) tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Sabtu (17/4).
Doni terus mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idulfitri di tahun 2021 karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.
"Tidak mudik. Dilarang mudik," ujar Doni.
Melalui pelarangan mudik tersebut, pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan COVID-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Kepala BNPB Doni Monardo mengingatkan masyarakat agar jangan keberatan dengan larangan mudik 6-17 Mei.
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya