Doni Monardo: Status Bencana Nasional tidak Perlu Diberlakukan

Banjir Bandang dan Longsor di NTT

Doni Monardo: Status Bencana Nasional tidak Perlu Diberlakukan
Kepala BNPB Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah belum perlu menetapkan musibah banjir bandang dan longsor yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.

Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan bahwa status darurat bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah daerah lumpuh sehingga pusat harus mengambil alih.

"Sejauh ini, kegiatan pemerintahan masih berjalan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (5/5).

Doni menyatakan bahwa saat ini seluruh pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi di NTT masih bisa menangani bencana alam tersebut.

"Tidak ada satu pun pemerintah daerah yang lumpuh. (Soal) pengungsi, masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," ungkap Doni.

Kendati demikian, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan memberikan dukungan, sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan.

"Adapun pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah, status bencana nasional tak perlu diberlakukan," katanya.

Sebelumnya, korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di NTT kini mencapai 84 orang dan penambahan dua orang di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga
total menjadi 86 jiwa. Sementara itu, puluhan orang masih dalam pencarian hingga Senin (5/5) malam.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan status bencana nasional baru akan ditetapkan apabila kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total. Menurut dia, sejauh ini pemerintah daerah di NTT masih mampu menanggulangi bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News